Persyaratan calon Rektor Institut Teknologi Sumatera periode 2022 - 2026:
Berkas yang diberi tanda * (bintang) dapat menyusul sampai akhir Maret 2022
- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik:
- bagi calon rektor universitas/institut paling rendah lektor kepala; atau
- bagi calon ketua sekolah tinggi dan direktur politeknik/akademi paling rendah lektor.
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat;
- memiliki pengalaman manajerial:
- paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
- paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
- * bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- * tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
- * tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur;
- tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.